DJ Wanita Ditangkap Akibat Promosikan Judi Online di Palembang
Disc Jokey (DJ) wanita Palembang berinisial SA alias YR ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Palembang. Penangkapan DJ SA terkait dengan promosi judi online melalui fanpage Facebook.
DJ tersebut mengajak para penggemarnya untuk laksanakan deposit di sebuah web judi online. Bahkan DJ SA dijemput petugas saat laksanakan live streaming.
“Sejauh ini tersangka telah kita amankan. Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan sekaligus pendalaman masalah tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (11/8/2021).
Tersangka SA promosikan web online melalui halaman pengagum. Situs tersebut tawarkan bermacam model judi dan togel, kasino, hingga slot.
“Dari penyelidikan, ternyata informasi itu real. Kemudian bagian sukses mendapatkan lokasi keberadaan tersangka dan langsung ditangkap. Followers akunnya meraih 286.000 orang,” jelasnya.
2. Berita sedang selidiki kemungkinan tersangka lainnya
DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Judi Online. Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
SA mengaku mendapatkan duit setelah mempromosikan web judi online. Setiap bulan, dia bisa mengantongi hingga Rp. 15 juta. Berita masih berusaha mencari tahu siapa bandar judi di balik sistem perjudian online.
“Pengikutnya kerap diajak berjudi. Mungkin ada tersangka lain di dalam persoalan ini,” jelasnya.
Beberapa barang bukti seperti kwitansi transfer, buku tabungan, dan handphone tersangka diamankan di lokasi penangkapan.
3. Sudah tiga bulan mempromosikan judi online
DJ Wanita di Palembang Ditangkap Karena Promosi Judi Joker123 Online
Dari pengakuan tersangka, ia mendapat duwit berasal dari memasarkan judi online melalui streaming. Ia juga sering menerima uang berasal dari Rp. 7 sampai Rp. 15 juta sejak Agustus lalu.
“Uang itu segera ditransfer ke rekening saya, jadi kami tidak dulu berjumpa bersama dengan orang yang tawarkannya,” jelasnya.
4. Diancam bersama 5 th. penjara
DJ Wanita Palembang Ditangkap Karena Mempromosikan Perjudian Online Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam satu streaming segera, akun halaman pecinta SA menarik 500 hingga 1.000 tampilan. Dia kerap muncul di acara musik live.
“Saya tidak tahu berapa yang mendaftar, gara-gara saya hanya diminta untuk promosi saja,†jelasnya. Atas perbuatannya, SR diancam akan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). bersama ancaman penjara selama 5 th..
Bandar Judi Online Tegal Ditangkap Berita